E-goverment dan Pemanfaatan Internet
Pengertian Electronic Government
Pemerintahan elektronik atau
e-government (berasal dari kata Bahasa
Inggris electronics government,
juga disebut e-gov, digital government, online
government atau dalam konteks
tertentu transformational government)
adalah penggunaan teknologi
informasi oleh pemerintah untuk memberikan
informasi dan pelayanan bagi
warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang
berkenaan dengan pemerintahan.
Electronic government dapat diaplikasikan
pada legislatif, yudikatif, atau
administrasi publik, untuk meningkatkan
efisiensi internal, menyampaikan
pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis.
Secara umum pengertian electronic
government adalah sistem
manajemen informasi dan layanan
masyarakat berbasis Internet. Layanan ini
diberikan oleh pemerintah kepada
masyarakatnya. Dengan memanfaatkan
Internet, maka akan muncul sangat
banyak pengembangan modus layanan
dari pemerintah kepada masyarakat
yang memungkinkan peran aktif
masyarakat dimana diharapkan
masyarakat dapat secara mandiri melakukan
registrasi perizinan, memantau
proses penyelesaian, melakukan pembayaran
secara langsung untuk setiap
perizinan dan layanan publik lainnya. Semua
hal tersebut dengan bantuan
teknologi Internet akan dapat dilakukan dari
mana saja dan kapan saja. Dengan
adanya fasilitas seperti ini, masyarakat
diharapkan akan menjadi lebih
produktif karena masyarakat tidak perlu antri
dalam waktu yang lama hanya untuk
menyelesaikan satu buah perizinan.
Dengan adanya on-line system ini,
masyarakat dapat memanfaatkan banyak
waktunya untuk melakukan
pembangunan yang lain sehingga diharapkan
produktivitas nasional pun dapat
meningkat.
The World Bank Group
mendefinisikan electronic government refers to
the use by government agencies of
information technologies (such as Wide
Area Networks, the Internet, and
mobile computing) that have the ability to
transform relations with
citizens, businesses, and other arms of government.
(electronic government
berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi
(seperti wide area network,
internet dan mobile computing) oleh organisasi
pemerintah yang mempunyai
kemampuan membentuk hubungan dengan
warga negara, bisnis, dan
organisasi lain dalam pemerintahan).
Sebagaimana telah dikemukakan di
atas bahwa electronic government
adalah upaya untuk
penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik
dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan publik secara efektif dan
efisien.
Tujuan dan Manfaat penerapan Electronic Government
Jadi tujuan electronic government
adalah untuk meningkatkan akses
warga negara terhadap jasa-jasa
pelayana publik pemerintah, meningkatkan
akses masyarakat ke sumber-suber
informasi yang dimiliki pemerintah,
menangani keluhan masyarakat dan
juga persamaan kualitas layanan yang
bisa dinikmati oleh seluruh warga
Negara. Dalam instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2003
tentang Kebijaan dan Strategi Nasional
Pengembangan Electronic
Government, dimana dalam hal ini electronic
government diarahkan untuk
mencapai 4 (empat) tujuan antara lain:
1. Pembentukan jaringan informasi
dan transaksi pelayanan publik yang
memiliki kualitas dan lingkup
yang dapat memuaskan masyarakat
secara luas serta dapat
terjangkau di seluruh wilayah pada setiap saat,
tanpa dibatasi oleh waktu dengan
biaya yang terjangkau oleh
masyarakat.
2. Pembentukan hubungan interaksi
dengan dunia usaha untuk
meningkatkan perkembangan
perekonomin nasional dan
mempercepat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan
perdagangan internasional.
Pembentukan mekanisme dan saluran
komunikasi dengan lembaga
lembaga negara serta penyediaan
fasilitas dialog publik bagi
masyarakat agar dapat
berpartisipasi dalam perumusan kebijakan
negara.
4. Pembentukan sistem manajemen
dan proses kerja yang transparan
dan efisien serta
memperlancar transaksi dan layanan antar
lembaga
pemerintah dan pemerintah daerah
otonom.
Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, pencapaian tujuan
strategis electronic government
perlu dilaksanakan melalui 6 (enam) strategi
yang berkaitan erat, yaitu:
a. Mengembangkan sistem pelayanan
yang andal dan terpercaya,
serta terjangkau oleh masyarakat
luas.
b. Menata sistem manajemen dan
proses kerja pemerintah dan
pemerintah daerah otonom secara
holistic.
c. Memanfaatkan teknologi
informasi secara optimal.
d. Meningkatkan peran serta dunia
usaha dan mengembangkan
industri telekomunikasi dan
teknologi informasi.
e. Mengembangkan kapasitas SDM
baik pada pemerintah maupun
pemerintah otonom, disertai
dengan meningktakan e-literacy
masyarakat.
f. Melaksanakan pengembangan
secara sistematik melalui tahapan
tahapan yang realistic dan
terukur.
Pemanfaatan teknologi Informasi
pada umumnya ditinjau dari sejumlah
aspek sebagai berikut:
1. Leadership; aspek ini berkaitan
dengan prioritas dan inisatif negara
di dalam mengantisipasi dan
memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi.
2. Infrastruktur Jaringan
informasi; aspek ini berkaitan dengan kondisi
infrastruktur telekomunikasi
serta akses, kualitas, lingkup, dan biaya
jasa akses.
3. Pengelolaan Informasi; aspek
ini berkaitan dengan kualitas dan
keamanan pengelolaan informasi,
mulai dari pebentukan,
pengolahan, penympanan sampai
penyaluran dan distribusinya.
4. Lingkungan Bisnis; aspek ini
berkaitan dengan kondisi pasar, sistem
perdagangan, dan regulasi yang
membentuk konteks bagi
perkembangan bisnis teknologi
informasi, terutama yang
mempengaruhi kelancaran aliran
informasi antar pemerintah
dengan masyarakat dan dunia
usaha, antar badan usaha, antar
badan usaha dengan masyarakat,
dan antar masyarakat.
5. Masyarakat dan Sumber Daya
Manusia, aspek ini berkaitan dengan
difusi teknologi informasi
didalam kegiatan masyarakat baik
perorangan maupun
organisasi,serta sejauh mana tekologi
informasi disosialisasikan kepada masyarakat melalui proses
pendidikan.
Sedangkan manfaat yang diperoleh
dengan diterapkannya konsep
electronic government bagi suatu
daerah:
1. Tentunya akan memperbaiki
kualitas pelayanan pemerintah kepada
para stakeholder (baik itu
masyarakat, kalangan bisnis, dan industri)
terutama dalam hal kinerja
efektifitas dan efisiensi diberbagai
bidang kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan transparansi,
kontrol, dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan.
3. Mengurangi secara signifikan
total biaya administrasi, relasi dan
interaksi yang dikeluarkan
pemerintah maupun stakeholder untuk
keperluan sehari-hari.
4. Memberikan peluang kepada
pemerintah untuk mendapatkan
sumber-sumber pendapatan baru
melalui interaksinya dengan
pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Menciptakan suatu lingkungan
masyarakat baru yang dapat secara
cepat dan tepat menjawab berbagai
permasalahan yang dihadapi
sejalan dengan berbagai perubahan
global dan trend yang ada.
6. Memberdayakan masyarakat dan
pihak-pihak lain sebagai mitra
pemerintah dalam proses
pengambilan berbagai kebijakan publik
secara merata dan demokratis.
SUMBER :
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/1819/BAB%20II.pdf.
Komentar
Posting Komentar